Disdikbud Lamtim Acuh Soal Dugaan Pungli Seragam Sekolah

Kantor Disdikbud Lamtim. (Foto Istimewa)

SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur (Lamtim) acuh soal dugaan pungli seragam di SMP Negeri 1 Sekampung.

Saat media ini meminta tanggapan dugaan pungli seragam, Sekretaris Disdikbud Lamtim, Imam Hanafi, terkesan menghindar.

“Ya, silahkan saja konfirmasi ke sekolah masing-masing, mas. Saya sedang buru-buru ini. Jadi, tak ada pernyataan masalah pungutan baju seragam itu,” ungkap Imam Hanafi saat berkunjung ke SMP Negeri 1 Batanghari, Rabu (21/8/2024).

Imam menyatakan, soal pungutan baju seragam pada beberapa sekolah di Lamtim ini, terserah mereka saja.

“Soal izin pungutan seragam, ya, silahkan cari saja pada Permendikbud, itu ada,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lamtim, Herizal, meminta para pihak berwenang dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan.

Ia menegaskan, semua jenjang pendidikan harus mengikuti dan melaksanakan semua instrumen yang menjadi acuan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Jangan sampai merugikan negara dan orang tua murid, terlebih siswa itu sendiri untuk dapat menikmati dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan program pendidikan Indonesia dan tujuan dari mukadimah undang undang dasar 1945 beserta turunannya,” tegas ia.

Padahal Disdikbud Lamtim telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/733/03.SK-04/2024.

Surat edaran itu ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten, Ketua Himpaudi Kabupaten, Ketua IGTK Kabupaten, Ketua K3S Kabupaten, Ketua MKKS Kabupaten, Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta serta seluruh guru di wilayah tersebut.

Kepala Disdikbud Lamtim, Marsan, kepada wartawan, Senin (17/6/2024) menjelaskan, edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Guna membangun Zona Integritas yang memiliki pelayanan berkualitas, Disdikbud Lamtim berkomitmen menyiptakan wilayah kerja bebas dari pungutan liar dan gratifikasi.

“Kami berkomitmen mewujudkan wilayah kerja bebas dari pungutan liar dan gratifikasi,” kata Marsan.

Sebelumnya, Saylampung.id memberitakan, memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih saja sejumlah sekolah mewajibkan orang tua siswa membeli seragam.

Bahkan, pembelian seragam di sekolah menjadi persyaratan daftar ulang.

Dugaan itu terjadi di SMP Negeri 1 Sekampung, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Pungli uang seragam baru saat PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di sekolah itu dengan dalih daftar ulang.

Orang tua siswa sekolah setempat menuturkan, pihak sekolah langsung memungut dana Rp1.100.000 dengan dalih pengadaan seragam sekolah.

“Saya duga sudah ada pengondisian dari pihak sekolah,” kata ia yang tak mau menyebutkan namanya, kepada saylampung.id, Senin (19/8/2024). (bram)

Related posts

Leave a Comment